Surat Edaran Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020, tanggal 15 Maret 2020 dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan UNBK jenjang SMK dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan UNBK jenjang SMK yang rencananya dilaksanakan hari Senin, tanggal 16 s.d. 19 Maret 2020 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut.
2. Proses belajar mengajar bagi siswa siswi di semua jenjang pendidikan se-Bali dilaksanakan dari rumah secara daring/online.
3. Kebijakan ini berlaku selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi kembali lebih lanjut.
Menanggapi surat edaran tersebut siswa kelas XII SMAN 1 Ubud yang sedang melaksanakan kegiatan USBN sejak 9 Maret 2020 hingga 18 Maret 2020 harus melaksanakan lanjutan ujian sekolah secara online dari rumah masing-masing sejak 16 Maret 2020. Pelaksanaan USBN secara online dari rumah tidak menjadi kendala bagi panitia ujian ataupun siswa karena pelaksanaan ujian selama ini di SMAN 1 Ubud sudah secara online menggunakan komputer, laptop ataupun smartphone akan tetapi pelaksanaannya di sekolah. Pelaksanaan USBN di rumah dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu pelaksanaan pun sesuai perencanaan, dengan kesigapan panitia USBN sampai saat ini belom ada masalah yang menghambat jalannya proses ujian.